Pada saat itu, penuntutan terhadap pelaku menemui kendala karena keterbatasan perangkat hukum pidana. Pasal 282 KUHP tentang pornografi hanya memberikan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan, yang dianggap tidak sebanding dengan trauma para korban.
Sarah Azhari bersama rekan-rekannya secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada akhir Maret 2003 untuk menuntut keadilan. Sarah Azhari Femmy Permatasari Ruang Ganti 2003 24
Kasus ini menjadi tonggak sejarah penting yang memicu diskusi publik di Indonesia mengenai perlindungan privasi artis dan perlunya regulasi yang lebih ketat terhadap kejahatan berbasis kamera tersembunyi. Pada saat itu, penuntutan terhadap pelaku menemui kendala